TELUKKUANTAN- Jajaran Polres Kuansing telah mengamankan yang diduga pelaku pembuangan bayi di Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi tanggal 21 Juli 2020 lalu.
Penangkapan pelaku setelah beberapa hari lalu masyarakat Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan Kabupaten Kuantan Singingi digegerkan dengan penemuan mayat yang dibungkus kantong plastik yang tergeletak di pinggir sungai Kuantan.
Penemuan mayat yang dibungkus di kantong plastik pertama kali di temukan oleh Fitri (12) hendak buang air di sungai Kuantan. Setelah itu, Fitri memberitahukan kepada ibu nya Yuyun.
Kemudian Yuyun, mengajak Erda Wati untuk melihat kantong plastik tersebut, setelah sampai dipinggir sungai kuantan sdr. Erda Wati melihat kaki bayi yang terdapat dalam kantong plastik warna merah
Selanjutnya sdr.Erda Wati merobek kantong plastik tersebut dan melihat ada mayat seorang bayi perempuan didalam kantong plastik tersebut.
Atas kejadian tersebut Kepala Desa Tanjung melaporkan ke Mapolsek Hulu Kuantan.Tanggal 23 Juli 2020
laporan polisi Nomor : LP / 01 / VII / 2020 / Riau / Res Kuansing / Sek Hulu Kuantan.
Atas laporan tersebut telah di lakukan penyelidikan oleh Tim Opsnal Res Kuansing bersama Unit Reskrim Sek Hulu Kuantan terhadap pelaku pembuangan bayi tersebut.
Dari penyelidikan di lapangan Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto melalui Paur Humas Ipda Juliar Lumban Tobing, Senin (27/7/2020) mengatakan bahwa diduga yang melakukan pembuangan bayi tersebut yaitu sdr Walfajri alias Iwal Warga Desa Tanjung Kecamatan Hulu Kuantan.
Selanjutnya, dilakukan koordinasi antara Tim Opsnal Res Kuansing dan Ps.Kanit Reskrim Polsek Hulu Kuantan dengan pihak keluarga terduga pelaku dan pihak keluarga pelaku bersedia menyerahkan pelaku kepada Polsek Hulu Kuantan dan langsung di amankan di Polres Kuansing dan di titipkan di rutan Mapolres Kuantan Singingi, pungkasnya.

